Simak! Ini Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Guru di Pesisir Barat

Simak! Ini Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Guru di Pesisir Barat

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat telah menerima surat dari Kemendikbudristek Nomor: 7303/B/GT.01.03/2022 tentang Pengumuman dan Pendaftaran PPPK yang akan dilakukan serentak pada 25 Oktober 2022 mendatang. 

Kepala BKPSDM Pesisir Barat Sri Agustini mengatakan, berdasar surat pemberitahuan tersebut, baik guru maupun non guru pelamar PPPK 2022 bisa melakukan pendaftaran seleksi mulai 25 Oktober hingga 7 November.

"Dalam penerimaan guru PPPK 2022 ini, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan 556 kuota,” kata Sri Agustini.  

Para guru bisa melakukan pendaftaran dengan syarat harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik), minimal tiga tahun.

BACA JUGA: Tekab 308 Polres Lampung Utara Bergerak, Kakak Beradik Spesialis Curas Diciduk

Sri Agustini mengungkapkan, syarat pendaftaran guru PPPK 2022 tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Di dalam PermenpanRB itu diterangkan, bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas katagori, pelamar prioritas dan umum," papar Sri Agustini. 

Dilanjutkan, pelamar prioritas guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri atas pelamar prioritas 1, 2 dan 3. 

Untuk pelamar prioritas 1 terdiri atas tenaga honorer katagori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

BACA JUGA: UKPM Teknokra Unila Gelar Pelatihan Mahasiswa Jurnalistik 2022

Kemudian guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. 

Lalu lulusan PPG dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Pelamar prioritas 2 adalah THK-II dan pelamar prioritas III guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. 

Sementara katagori pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: