Beraksi di 33 Titik, Komplotan Pencuri Lintas Kabupaten Ini Diringkus, Barang yang Dicuri Berharga Sekali
Para pelaku komplotan pencuri outdoor ac yang diamankan oleh pihak kepolisian. Foto Dok --
BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Komplotan pencuri yang sudah beraksi di 33 titik diamankan oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Para pelaku yang diamankan itu berjumlah dua orang, yakni berinisial RS (25) dan PD (27). Keduanya merupakan pencuri lintas kabupaten. Yang sering beroperasi di Lampung Selatan, Pesawaran dan Bandar Lampung.
Aksi pencurian dua pelaku ini terakhir dilakukan pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di ruko minimarket di Jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Diketahui keduanya melakukan pencurian autdoor AC. Keduanya pun akhirnya diamankan tim gabungan sekitar pukul 07.00 WIB pagi, pada Sabtu 22 Oktober 2022 di kediaman para pelaku.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri menjelaskan bahwa pihaknya turut melakukan penangkapan kedua pelaku ini.
Dimana awalnya pihaknya meringkus HM (40) warga Dusun Teladas Kabupaten Tulang Bawang karena tertangkap tangan melakukan pencurian Outdoor AC pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB.
Pada saat dilakukan interogasi, HM mengatakan melakukan pencurian bersama DS dan sekarang melarikan diri ke Lampung Tengah (Lamteng) sehingga oleh Tim Gabungan langsung di lakukan pengejaran sampai dengan wilayah Tulang Bawang di rumah DS (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Outdoor AC.
Dari hasil pengembangan HM, lanjut Atang, Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu RS(25), Warga Bandar Lampung dan PD (27),Warga Bandar Lampung pada Sabtu 22 Oktober 2022.
"Akibat tindakan pencurian ini para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: