Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari Serang
Artis Nikita Mirzani --Tangkapan layar youtube OPRA Entertainmentt--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terjerat kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang usai berkas tahap II diserahkan oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Tetapi dalam perkara itu, Nikita Mirzani menolak untuk ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum disaat proses tahap dua sedang dilakukan oleh Kejari Serang.
Ketika akan dibawa oleh mobil tahanan Kejari Serang, Nikita Mirzani teriak dan histeris. Artis penuh sensasional ini pun menangis dan memohon agar tidak ditahan.
"Siapa Dito Mahendra, siapa dia?," teriak Nikita Mirzani.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," tambahnya.
Sementara itu, Kajari Serang Freddy Di Simanjutak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang.
Alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Sekadar informasi, pengusaha Dito Mahendra mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Yafet, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.
Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id