Hayo Ada Apa..., Tiba-tiba Caleg Pelapor Oknum KPU Kota Bandar Lampung Berencana Cabut Laporan

Hayo Ada Apa..., Tiba-tiba Caleg Pelapor Oknum KPU Kota Bandar Lampung Berencana Cabut Laporan

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar.-Foto Dok. Pribadi-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak pelapor oknum KPU Kota Bandar Lampung berencana cabut laporan. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, kepada wartawan Selasa 27 Februari 2024. 

"Jam 13.00 WIB tadi LO (Liasion Officer) pelapor ke sini. Pada pokoknya mengkonsultasikan terkait rencana pencabutan laporan," ujarnya, Selasa 27 Februari 2024. 

Dijelaskan dia, dirinya tidak mau berandai-andai apakah pelapor benar mencabut laporan atau tidak. 

Yang jelas, pihaknya akan tetap memproses sesuai sengan syarat materil dan formil. 

BACA JUGA:Intip, Koleksi Mobil SUV China Chery yang Punya Spesifikasi Unggulan, Fitur Canggih Lengkap Harga Terbaru 2024

"Bawaslu ini kan menerima laporan, masalah cabut atau tidak itu kan preogratifnya pelapor. Kita tidak berandai-andai kalau cabut laporan. Selama dua hari kami lakukan kajian," kata dia.

"Kita menerima laporan ya kita tindaklanjuti. Nanti dari hasil kajian, bisa diketahui lanjut atau tidaknya," sambungnya. 

Sebelumnya,Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami pun telah menanggapi adanya oknum anggota KPU Kota Bandar Lampung yang diduga merugikan salahsatu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung dari PDI Perjuangan: Erwin Nasution.

Bahkan oknum anggota KPU tersebut diduga sampai menerima sejumlah uang sebanyak Rp 530 juta untuk menjadikan caleg terpilih. 

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Fokus PSR bagi Para Petani Sawit

"Lagi dipelajari kebenarannya. Kami tentu sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas yang baik juga dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung," ujarnya, Selasa 27 Februari 2024.

Namun, jika memang itu fakta, kata Erwan itu merupakan ulah oknum dan tidak bisa menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu.

"Yang pasti jika memang ada itu hanya oknum. Itu pun jika ada dan tidak bisa juga menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu. Dan sudah bisa dipastikan siapa pun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu dari proses penghitungan suara di TPS," katanya. 

Proses rekapitulasi pemungutan suara, katanya sudah dilakukan secara terbuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: