Perkara Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua perusahaan farmasi yang dikatakan oleh BPOM menggunakan kandungan zat berbahaya di perkara gagal ginjal akut pada anak diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dua perusahaan farmasi itu.
"Kita sedang pendalaman dan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," kata Pipit Rismanto seperti dikutip dari PMJNews, Jumat 28 Oktober 2022.
Namun Pipit belum dapat merincu perusahaan mana yang telah diperiksa. Dikatakan oleh Pipit bahwa pemeriksaan ini untuk membantu instansi terkait agar mengusut kasus itu.
BACA JUGA:Jalan Tak Diperbaiki, Warga Pekon di Pesisir Barat Lakukan Ini
"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," jelasnya.
Ditanya apakah akan ada perusahaan lain yang diperiksa, Pipit menjelaskan soal pemeriksaan itu tidak menutup kemungkinan. Hal ini masih di komunikasikan bersama instansi tersebut.
"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," kata dia
"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," tambahnya.
BACA JUGA:Satu Korban Banjir Lampung Selatan Ditemukan, Tidak Bernyawa
Polri Akan Selidiki Dugaan Unsur Tindak Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut
Mabes Polri masih akan melakukan penyelidikan soal adanya dugaan unsur tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada bayi.
Saat ini Polri masih melakukan pengumpulan bukti-bukti yang nanti akan digunakan untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 28 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJNews.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pmjnews