Perkara Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri

Perkara Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)--

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tambahnya.

BACA JUGA:Klaim untuk Antisipasi Resesi Pangan, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Bibit Sayuran

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," bebernya.

"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," sambungnya.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmjnews