KPK Akan Kembali Buka Skandal Korupsi ‘Kardus Durian’, MAKI Berikan Dukungan

KPK Akan Kembali Buka Skandal Korupsi ‘Kardus Durian’, MAKI Berikan Dukungan

Foto Ilustrasi KPK. (Jawapos)--

BACA JUGA:Kode Redeem Higgs Domino Hari Ini Sabtu 29 Oktober 2022, Jangan Sampai Terlewat, Ada Chip Gratis hingga 120 B

Dijelaskan oleh Firli, bahwa KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia menegaskan, tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itulah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

Diketahui, kasus 'kardus durian' terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. 

Dilansir dari CNN, saat itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

BACA JUGA:Goyangan Wika Salim Bikin Histeris Istora Senayan, Penonton Teriakkan 'Sampai Bawah'

KPK melakukan OTT dan menangkap anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan. 

Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang itu merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Cak Imin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Cak Imin.

BACA JUGA:Goyangan Wika Salim Bikin Histeris Istora Senayan, Penonton Teriakkan 'Sampai Bawah'

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Sedangkan Dharnawati dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah divonis, Dharnawati menangis histeris. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id