Dinas UMKM Metro Verifikasi Penerima Bantuan UMKM, Ini Persyaratannya

Dinas UMKM Metro Verifikasi Penerima Bantuan UMKM, Ini Persyaratannya

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro, Siti Aisyah. (foto radarlampung.co.id/ruri setia untari)--

BACA JUGA:Fenomena Penyakit Ginjal pada Anak, Dinas Kesehatan Pesawaran Inspeksi Apotek sampai Sebarkan Surat Edaran

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Insya Allah tidak ada,” imbuhnya.

Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan diberikan kepada 1.804 pelaku UMKM.

Lalu dilanjutkan tahap kedua yang akan disalurkan kepada 2.500 pelaku UMKM.

BACA JUGA:Lakalantas Beruntun 3 Mobil di Pertigaan, 6 Orang Luka-luka Termasuk Balita

Saat ini, bantuan tahap pertama masih dalam proses pembuatan Surat Keputusan (SK).

Setelah SK jadi, penerima akan diminta untuk mengambil bantuan ke kantor pos.

“Besaran bantuan yang didapat UMKM ini sebesar Rp 500 ribu. Hanya satu kali diberikan,” imbuhnya.

Siti menambahkan, penerima tahap dua masih dalam proses verifikasi ke penerima. 

BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah dan Belasan Rumah di Pasir Sakti Lamtim Terendam Banjir

Sebab, data yang diterima Dinas UMKM tidak langsung ditetapkan sebagai penerima.

Harus dilakukan verifikasi untuk memastikan keaslian data.

“Jadi kami turun lagi ke rumah mereka. Benar nggak ada usahanya? Karena kan kalau hanya NIB, siapa saja bisa buat. Tapi kan kita harus periksa, benar nggak ada usahanya? Mereka penerima bantuan lain atau bukan?” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: