Catat, Ini Syarat Bagi UMKM di Metro untuk Bisa Terima Bantuan Dari Pemerintah

Catat, Ini Syarat Bagi UMKM di Metro untuk Bisa Terima Bantuan Dari Pemerintah

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Metro Siti Aisyah. (Ruri/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Metro bakal menerima bantuan dari pemerintah. 

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Metro, Siti Aisyah, jumlah pelaku UMKM di kota tersebut yang akan menerima bantuan sebnayak 4.304.

Bantuan itu diberikan sebagai bentuk dampak dari kenaikan harga BBM dan inflasi.

Siti mengatakan, pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Datang ke Anjungan Pemkot Bandar Lampung di Lampung Fair, Ini yang Bisa Diperoleh Pengunjung

Antara lain, satu KK untuk satu penerima, penerima bantuan Warga Negara Indonesia (WNI), warga asli Kota Metro, dan mempunyai usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pelaku UMKM bukan ASN, TNI, Polri maupun penerima bantuan lainnya. Seperti BLT, PKH, ataupun BNPT,” bebernya. 

Ia menjelaskan, ketika proses pendataan, calon penerima juga harus menyertakan lampiran berupa surat pernyataan bukan penerima bantuan lainnya.

Sebab, bagi pelaku UMKM yang telah menerima bantuan lainnya, tidak diperbolehkan menerima bantuan UMKM.

BACA JUGA:Tangani Banjir, Pemkot Metro Koordinasi ke BBWS Mesuji Sekampung, Ini Rekomendasi yang Didapat

“Saat kita verifikasi, mereka harus melampirkan surat pernyataan. Kita buat surat pernyataan itu, dan bermaterai 10 ribu. Jika nanti ditemukan kalau dia sebagai penerima PKH atau bantuan lainnya, dan dia sanggup menerima. Itu bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Sehingga, ketika pendataan dan verifikasi, pihaknya berupaya untuk teliti, dan berhati-hati. Terlebih, bagi penerima bantuan yang tidak memiliki usaha.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Insya Allah tidak ada,” imbuhnya.

Dijelaskannya, penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan kepada 1.804 pelaku UMKM. Lalu dilanjutkan tahap kedua yang akan disalurkan kepada 2.500 pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: