Maling di Pringsewu tak Mengaku, Polisi Temukan BB di Rumah

Maling di Pringsewu tak Mengaku, Polisi Temukan BB di Rumah

BACA JUGA: Catat Nih, Begini Cara Cara Bayar Denda Tilang ETLE

“Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko melalui plafon dan mengambil sejumlah barang seperti rokok, voucher pulsa, kartu perdana dan uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta lebih,”kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, Jumat 23 September 2022. 

Usai kejadian, korban melapor ke Mapolres Lampung Barat dengan laporan polisi Nomor: LP/B/517/IX/2022/ POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT. 

Menindaklanjuti laporan, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi, pelaku berada di Pemangku Talang Payang, Pekon Lumbok Timur.

“Tekab 308 yang dipimpin Kanit Iidik I Ipda Dickson Efry Banne langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” sebut dia. 

BACA JUGA: Besok, KPK Daftarkan Berkas Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, uang tunai Rp 288 ribu dan dua bungkus rokok. 

“Selain itu, enam voucher kuota, pakaian pelaku yang dipakai ketika melakukan aksinya serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu BE 5130 MT sebagai kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya,” urainya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: