Besok, KPK Daftarkan Berkas Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang

Besok, KPK Daftarkan Berkas Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang

Anggota tim pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Lampung, Andi Desfiandi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa 1 November 2022.

Informasi pelimpahan tersebut dibenarkan oleh anggota tim pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko.

Ia menjelaskan, dari informasi yang ia terima dari KPK, pelimpahan dilakukan besok.

"Iya besok (Selasa) itu agendanya penyerahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," jelas Handoko dihubungi Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kejati Sidik Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung

Handoko menjelaskan, selain melimpahkan berkasnya, penyidik KPK juga akan memindahkan penahanan Andi Desfiandi ke Lampung.

"Berikut lokasi penahanannya juga pindah ke Lampung," ungkapnya. 

Handoko mengatakan, hanya berkas Andi Desfiandi yang besok akan didaftarkan. Sedangkan untuk tersangka lain belum.

Ditanya apakah tim pengacara sudah mendapatkan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK, Handoko mengaku belum. "Belum, besok kita terima," ujarnya.

BACA JUGA:1 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Depan Eks Kafe Tokyo, Kuasa Hukum: Pelaku Lebih Dari 3 Orang

Dengan dakwaan itu, nantinya pihaknya mempelajari apakah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa atau tidak. 

Terpisah, Hendri Irawan humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar terkait pendaftaran jadwal sidang oleh KPK tersebut. "Lihat besok ya," singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: