Setelah Pendataan dan Verifikasi Awal, Pegawai Non ASN Lampung Timur Capai 3.841

Setelah Pendataan dan Verifikasi Awal, Pegawai Non ASN Lampung Timur Capai 3.841

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

BACA JUGA:Masuk 20 Besar Kota dengan Persentase Realisasi Belanja APBD Tertinggi, Metro Diminta Tetap Jaga Inflasi

Nama-nama tenaga non ASN yang telah terdata tersebut dapat diakses melalui laman www.lampungtimurkab.go.id  

"Pada masa uji publik ini,  masyarakat  dapat mengajukan sanggahan bila  ada sejumlah nama tenaga non ASN yang dianggap tidak sesuai atau diragukan status kepegawaiannya," jelas M. Ridwan, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengajuan sanggahan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kasubbag Kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat tenaga non ASN yang disanggah bekerja.

Surat sanggahan paling lambat disampaikan pada 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ini Alasan Harus ke Temiangan Hill

"Surat sanggahan akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan kelengkapan berkas yang telah diserahkan tenaga non ASN ke BKPPD," lanjutnya.

Setelah tahap uji publik, maka data tenaga non ASN yang telah diverifikasi dan lolos uji publik segera disampaikan ke BKN. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: