Waspada! Dua Perusahaan Farmasi Ini Memproduksi Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

Waspada! Dua Perusahaan Farmasi Ini Memproduksi Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkap perusahaan farmasi yang produksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Sebab, dari hasil pengujian ratusan produk obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak yang berujung pada kematian. Dua perusahaan ini diduga memproduksi obat sirup mengandung EG dan DEG.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Lukito saat konferensi pers terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

Adapun dua perusahaan farmasi tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA:Catat! Ini Kategori Pelamar PPPK 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN

"Dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ungkap Penny Lukito, Senin 31 Oktober 2022.

Adanya temuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan. 

"Dalam hal ini sudah kami lakukan sehubungan penyakit gagal ginjal akut ini yang diduga kaitan dengan cemaran EG dan DEG," ucap Penny Lukito. 

"BPOM telah melakukan respon cepat, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan sampling, pengujian dan pemeriksaan," tambahnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Catat Jumlah Formasi dan Syaratnya

Dari pemeriksaan tersebut, pihak BPOM menemukan bukti bahwa industri tersebut juga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol.

Tidak hanya itu, sumber pemasokannya pun diketahui tidak melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh para produsen. 

"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," kata Penny.

BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini 31 Oktober Hingga 3 November 2022, Ada Diskon Hingga 35 Persen untuk Baby Care

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: