Gubernur Arinal Tegaskan Gabah Lampung Tak Boleh Dijual ke Luar Provinsi
Ilustrasi Gabah petani di Lampung--
radarlampung.co.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendapati adanya gabah asal Lampung yang dijual belikan di luar Lampung. Gubernur akhirnya mengumpulkan seluruh kabupaten/kota untuk membahas persoalan tersebut bersama persoalan pertanian lainnya.
Hal dilakukan Gubernur Lampung dengan menggelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Provinsi Lampung yang digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung pada Selasa, 1 November 2022.
Ada beberapa agenda yang telah dibahas, salahsatunya atas temuan penjualan beras ke luar Lampung.
"Ya memang beberapa hari ini informasi bahwa gabah kita ini kan dibeli dengan tidak menggunakan aturan atau prosedur harga pemerintah," kata Arinal.
BACA JUGA:Desa Wisata Pulau Pahawang Juara Umum Kelima ADWI 2022 Kategori Desa Wisata Maju
Hal ini sebenarnya pada satu sisi menguntungkan petani, apalagi dengan harganya yang tinggi. Namun, ada masalahnya.
"Karena sekarang kita kan nggak tahu nih berasnya dibawa ke mana. Inilah sudah dapat informasi ini, maka kita akan inventarisasi karena kita bulan November akan panen. Oleh karena itu panen ini tidak boleh lagi dibeli oleh yang nggak jelas," kata Arinal.
Dia menyebut akan melakukan tindakan tegas agar hal ini tidak terulang lagi. "Saya akan melakukan tindakan tersendiri. Karena ini menyangkut kebutuhan petani dan masyarakat," tambah Arinal.
Sementara, Hanan A. Rozak, Anggota DPR RI Dapil Provinsi Lampung mengatakan terkait persoalan penjualan gabah di luar Lampung sebenarnya memang menguntungkan petani dengan harga yang tinggi.
BACA JUGA:Ditarik Dari Lokasi Banjir, Tim Dapur Umum BPBD Pringsewu Siaga Di Sini
"Tapi masalahnya adalah, yang kita dapat laporan dari pemerintah pusat ini akan ada pengadaan untuk cadangan pangan beras nasional. Diharapkan tidak melalui impor, namun melalui produksi dalam negeri," kata Hanan.
Karenanya, perlu ada trobosan dari pemerintah pusat yang memungkinkan. Seperti Bulog untuk membeli beras petani atau membeli gabah di atas Harga Pokok Penjualan (HPP).
Selain itu, Lampung juga saat ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah. Yang salah satunya menyebutkan bahwa keluar Lampung itu tidak boleh dalam bentuk gabah, tetapi harus beras.
"Artinya apa, ini perda melindungi pabrik penggilingan dan juga petani. Sehingga bisa digiling di sini kalau sudah digiling sini silakan dibawa ke mana saja," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: