Pelanggaran Lalu Lintas di Tanggamus Tidak Ditilang, Tapi…

Pelanggaran Lalu Lintas di Tanggamus Tidak Ditilang, Tapi…

Satlantas Polres Tanggamus menarik seluruh blangko tilang yang dipegang personel. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus tidak akan memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas. 

Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengatakan, di kabupaten itu belum ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

"Di dalam melaksanakan patroli lalu lintas, tidak ada personel Satlantas Polres Tanggamus yang melakukan penilangan. Sebab di Tanggamus belum terdapat ETLE, baik statis maupun mobile," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi Selasa, 1 Nopember 2022.

Meski tidak memberlakukan tilang manual, pelanggar lalu lintas di Tanggamus tetap akan menerima sanksi jika kedapatan melakukan pelanggaran saat berkendara.

BACA JUGA: Kabar Baik! Gaji PPPK Guru Bulan Oktober Akan Dibayarkan Bulan Ini

"Tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas kepada pelanggar adalah dengan cara memberikan teguran. Baik tertulis maupun dengan teguran lisan," sebut AKP Amsar.

Dilanjutkan, personel Satlantas Polres Tanggamus tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ketika melintasi Jalinbar kabupaten itu.

Personel Satlantas Polres Tanggamus akan memberikan teguran terhadap pelanggar lalu lintas sesuai dengan instruksi Kapolri. 

”Jadi, dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas," paparnya.

BACA JUGA: 3.833 Kendaraan di Suoh dan BNS Menunggak Pajak, Nilainya Segini

Meski ke depan di Tanggamus tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, AKP Amsar tetap mengimbau masyarakat bisa mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.

"Dengan ini dihimbau kepada warga Tanggamus, apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," tegasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Tanggamus menarik seluruh blangko atau surat tilang manual yang masih dipegang personel. 

Langkah tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: