PT Afi Farma Kediri Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

PT Afi Farma Kediri Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Ilustrasi obat sirop (@bpom) ----

BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Dari Kasus Narkoba

BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.

 Gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien digelar Tim Gabungan Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Model KOMSI Dukung Pencegahan Stunting di Desa Negeri Katon

Diketahui, BPOM menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman yakni PT Yarindo Farmatama di Serang dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan.

Gelar perkara kasus gagal ginjal akut ini untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya, hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Selasa 1 November 2022.

Tim gabungan Bareskrim Polri melakukan perkara bersama tim yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:City Branding ‘Menuju Tubaba' Hantarkan Umar Ahmad Raih Penghargaan

Hasil gelar perkara akan disampaikan oleh penyidik setelah selesai dilakukan. 

Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan.

"Ini masalahnya kan urusan medis, ini di sini kan harus ada ahli, enggak bisa Dittipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis, akan kesulitan, terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugas nanti mana yang perlu didalami; harus semuanya komprehensif," kata Pipit.

Sebelumnya, Senin (31/10), Bareskrim Polri bersama BPOM menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id