Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Dari Kasus Narkoba

Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Dari Kasus Narkoba

Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Lampung Barat, Selasa, 1 November 2022. --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus narkoba masih mendominasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Selasa 1 November 2022. 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Lampung Barat Dedy Sutendy. Hadir Wakapolres Kompol Robi Wicaksono,  Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Lampung Barat Adi Utama dan pejabat Forkopimda lainnya. 

Dedy Sutendy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat sekitar 102,47 gram.

BACA JUGA: Penjelasan Kajari Bandar Lampung Soal Adanya Dugaan Korupsi Tukin

Kemudian tembakau Gorila (sinte) seberat 4,13 gram, ganja 186 gram dan sebatang pohon ganja dengan tinggi 105 Cm.


Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Lampung Barat, Selasa, 1 November 2022. --

Barang bukti lain, sebatang kayu kopi berukuran sekitar satu meter, 130 benih Lobster, dua buah mesin angin, 14 unit handphone, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dan empat amunisi kaliber 9 MM.

"Barang bukti yang diamankan merupakan hasil tindak perkara satu tahun terakhir. Dan tindak pidana narkotika di Bumi Beguai Jejama Sai Betik masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi, sehingga berimbas pada banyaknya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Dedy Sutendy.  

BACA JUGA: Tenang, Gaji TKD di Pesisir Barat Tetap Dianggarkan Tahun Depan

Deddy menyebutkan, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Ini sebagaimana imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkotika.

Dalam mencegah penyebaran narkotika, Kejari Lampung Barat juga rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelajar.

BACA JUGA: Dipindahkan ke Lampung, Andi Desfiandi Ditahan di Sel Bersama 41 Tahanan Lain

Langkah ini dilakukan karena pelajar rawan terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: