Ternyata, 7 Obat Sirup Ini yang Diproduksi PT Afi Farma Sangat Berbahaya
Larangan Penggunaan Obat Sirup : Tulisan tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu terpasang di salah satu Apotek Bandar Lampung, Rabu 26 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta seluruh Apotek untuk tidak menjual obat sirup bebas--
Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Layanan Tanggap Pesisir Barat 112 untuk Kondisi Darurat
"Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri berangkat pada malam ini menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma
"Penyidik hari ini langsung menuju Kediri," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Dari Kasus Narkoba
Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.
BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.
Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA:Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi, Unila Ambil Bagian
Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.
Gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien digelar Tim Gabungan Bareskrim Polri.
Diketahui, BPOM menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman yakni PT Yarindo Farmatama di Serang dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id