Siap-siap, Bareskrim Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Siap-siap, Bareskrim Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)--

JAKARTA, RADARLAMPUN.CO.ID - Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut, yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM sudah menaikan status perkaranya ke penyidikan.

BACA JUGA:Ternyata, 7 Obat Sirup Ini yang Diproduksi PT Afi Farma Sangat Berbahaya

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan untuk PT Afi Pharma.

Perusahaan farmasi PT Afi Pharma itu diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.

BACA JUGA:Raih Predikat Leadership AAA, Bukti Implementasi ESG BRI Semakin Terdepan

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," kata Pipit, Selasa, 1 November 2022.

Dijelaskannya, PT Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.

BACA JUGA:PT Afi Farma Kediri Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma. Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.

Dua industri farmasi tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Dari Kasus Narkoba

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id