Ternyata Ada 10 Toko Modern yang tak Bisa Tunjukkan Izin di Lamteng
Razia izin toko oleh Sat Pol PP Kota Bandar Lampung. Foto Dok--
LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Penyelamatan Lampung Tengah menegakkan Perbup No. 15/2017 tentang Penataan Reklame dan Perbup No. 83/2017 tentang Cara Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Lamteng.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Lamteng Eka Setianingsih mewakili Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Ibrahim menyatakan pihaknya melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait perizinan. "Kita cek IMB-nya, izin usaha, dan izin reklame di seputaran Kecamatan Gunungsugih dan Terbanggibesar," katanya.
Hasil pemantauan dan monitoring di sepuluh toko modern serta satu toko bangunan dan baja ringan, kata Eka, ketika dicek tidak bisa menunjukkan IMB, izin usaha, dan izin reklame. "Para pemilik usaha kita berikan surat undangan guna klarifikasi terkait izin, Kamis (9/10) pukul 09.00 WIB. Jika tak ada izin, kami minta diurus perizinannya. Kita berikan sampai batas waktu tertentu. Jika tak mengurus izin, kita lakukan tindakan lebih lanjut sampai penutupan," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: