Edarkan Sabu, 2 Kakek di Tulang Bawang Diciduk, Polisi Sita 46 Paket Siap Jual

Edarkan Sabu, 2 Kakek di Tulang Bawang Diciduk, Polisi Sita 46 Paket Siap Jual

Polres Tulang Bawang menangkap dua kakek pengedar narkotika. (Humas Polres Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang kakek pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Mereka adalah Emdi (50) dan Mat Yani (53). Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan dua orang kakek-kakek tersebut bemula dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Aparat kepolisian mendapat informasi sedang ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung pada Kamis 3 November 2022.

BACA JUGA:Ada Kenaikan Volume Kendaraan Keluar Masuk Tol Lampung (JTTS)

Petugas kemudian memastikan rumah yang seperti diinformasikan sedang ada penghuninya.

Sekira pukul 14.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah bertransaksi narkotika dan berhasil disita BB berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Jumlah 4 November 2022.

Dari tangan kedua kekek tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

BACA JUGA:Gasak Handphone Pasutri di Mess, Pencuri dan Penadah Diciduk Polisi

Saat ini dua orang kakek tersebut ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: