Gasak Handphone Pasutri di Mess, Pencuri dan Penadah Diciduk Polisi

Gasak Handphone Pasutri di Mess, Pencuri dan Penadah Diciduk Polisi

Pelaku pencurian handphone milik pasutri. (Polsek Banjar Agung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah barang curian milik pasangan suami istri (pasutri) di sebuah mess.

Keduanya yakni Andrian Saputra (20), warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Hengki Febrian (25), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban Ahmad Saribi (33), seorang buruh warga Kampung Bumi Jawa, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Korban mengalami peristiwa pencurian di sebuah mess yang dihuni bersama keluarganya.

BACA JUGA:Soroti Masalah Sampah, Ketua DPRD Metro: Kalau Pemkot Tidak Sanggup, Cari Investor untuk Mengelolanya

Peristiwa curat yang dialaminya terjadi pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan dua unit handphone (HP) yakni merek Vivo tipe Y12s warna putih dan merek Oppo tipe A3s warna merah. 

Sebelum hilang, posisi kedua HP tersebut berada diatas lemari televisi dan di dalam kamar tidur korban.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta.

BACA JUGA:Mitigasi, SDM dan Peralatan Mendukung, BPBD Lampura Siap Hadapi Bencana!

Mendapat laporan dari korban polisi bergerak. Akhirnya pada Senin 31 Oktober 2022, polisi menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. 

Pelaku Andrian Saputra ditangkap sekira pukul 13.00 WIB. Sedangkan pelaku Hengki Febrian ditangkap sekira pukul 21.30 WIB. 

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, kedua pelaku memiliki peran berbeda.

"Pelaku HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu," terang Kapolsek, Jumat 4 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: