Gasak Handphone Pasutri di Mess, Pencuri dan Penadah Diciduk Polisi
Pelaku pencurian handphone milik pasutri. (Polsek Banjar Agung)--
BACA JUGA:Wagub Nunik Minta Dorong Hilirisasi Produk Lokal Agar Nilai Bertambah
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti (BB) HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan pelaku.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku Hengki Febrian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara pelaku Andrian Saputra dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: