Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencuri Hordeng di Perumahan

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencuri Hordeng di Perumahan

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di perumahan Ramik Ragom, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. 

Tersangka adalah JK alias Ucok (20) warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, pada Senin, 31 Oktober 2022, pukul 08.47 WIB, saat korban Ahmad Ridwan akan bekerja ke Dinas Pekerjan Umum Way Kanan, setibanya di kantor dihubungi oleh saksi yang memberitahukan bahwa pintu belakang kontrakan terbuka. 

Selanjutnya saksi menelpon istri korban, Susi Marlina, dan langsung pulang menuju kontrakan. Setibanya di kontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka. 

BACA JUGA:RAMAI PENGUNJUNG

Setelah diperiksa oleh Susi ternyata barang dagangan berupa hordeng sebanyak 10 picis dan selimut 2 picis, juga celengan tabungan milik anak pelapor berjumlah Rp 200.000 hilang. 

Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Atas laporam tersebut, pada Kamis, 3 November 2022, pukul 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan tersangka dan barang bukti di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Penutupan Pringsewu Fun Food Festival Chapter II Berlangsung Meriah

Kini tersangka berikut barang bukti berupa 2 helai selimut tidur, 1 bilah linggis, dan 7 helai hordeng dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, jika terbukti tersanga dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: