Guru Honor Pesawaran Beraksi, Tuntut Kejelasan Status
Puluhan guru honor yang tergabung dalam Persatuan Guru Lulus Passing Grade (PGLPG) Pesawaran meminta kepastian status mereka setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). FOTO IDRUS/RADARLAMPUNG.CO.ID --
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan guru honor di Pesawaran meminta kepastian status mereka setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Guru honor yang tergabung dalam Persatuan Guru Lulus Passing Grade (PGLPG) Pesawaran menggelar aksi damai di depan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran, Senin 7 November 2022.
"Kami ada 342 guru honor yang lulus passing grade. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Bahkan ada informasi, yang akan diakomodir hanya 91 orang,” kata koordinator lapangan (Korlap) PGLPG Pesawaran Panji dalam aksi.
Panji menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali beraudiensi dengan DPRD, BPKAD dan BKPSDM Pesawaran terkait persoalan tersebut.
BACA JUGA: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Ini Bocorannya Lengkap dengan Syarat dan Aturan Terbaru
Sementara, Asisten II Pemkab Pesawaran Marzuki saat menerima guru honor mengatakan, pemerintah kabupaten telah mengambil langkah kebijakan sesuai dengan kemampuan daerah.
"Tentunya pak bupati telah mengambil kebijakan yang rasional,” kata Marzuki.
”Kita akan akomodir apa yang disampaikan oleh teman-teman guru honorer. Kita akan angkat guru honorer menjadi P3K. Tapi sesuai kemampuan anggaran dan kita lakukan bertahap," imbuh Marzuki.
Marzuki menegaskan, jangan sampai Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengangkat 342 guru honor, namun karena kemampuan anggaran terbatas, justru nasib mereka nantinya tidak jelas.
BACA JUGA: CEK FAKTA : Bunga Citra Lestari Hamil 3 Bulan Oleh Ariel Noah?
Terkait hal ini, Pemkab Pesawaran selalu mengambil langkah pemerataan dalam menyikapi persoalan honorer
"Sudah status honorernya lepas, PPPK-nya tidak jelas. Kenapa kita bertahap baru 91 guru honor yang akan terakomodir, karena kita juga harus selesaikan bagaimana honor tenaga kesehatan. Kemudian honor tenaga teknis lainnya, yang juga ingin terakomodir menjadi PPPK ini. Makanya kita polanya bertahap sesuai kemampuan anggaran kita," tegasnya.
Apalagi, terus Marzuki, kondisi anggaran pasca pandemi Covid-19 dari tingkat daerah hingga ke pusat sedang dalam keadaan belum stabil.
Di mana, untuk pembayaran gaji diperlukan penambahan dana alokasi umum (DAU) dari pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: