Sidang Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Diskors, PN Tanjung Karang Terbitkan Putusan Sela Pekan Depan

Sidang Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Diskors, PN Tanjung Karang Terbitkan Putusan Sela Pekan Depan

Sidang gugatan Raden Muhammad Ismail terhadap Partai Demokrat-Rizky Pachanov-Radarlampung.co.id

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang bakal mengeluarkan putusan sela pekan depan. 

Ini terkait gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dengan register No. 188/Pdt.G/2022/PN.Tjk terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa 8 November 2022, agendanya adalah pembuktian. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan sempat menskors sidang. 

Skors dilakukan lantaran majelis hakim berbeda pendapat. Kemudian, majelis hakim bermusyawarah apakah kewenangan absolut yang sempat diajukan dalam eksepsi yang diajukan tergugat. Pun musyawarah dilakukan terkait apakah sidang itu beragendakan pembuktian atau putusan sela. 

BACA JUGA:Nekat Cetak Uang Palsu dan Diedarkan ke Pasar, Dua Pelaku Diringkus Polisi, Ternyata Belajar Otodidak

Alhasil Majelis hakim sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Selasa 15 November pekan depan. 

"Sidang dilanjutkan 15 November dengan agenda putusan sela," tandas Lingga Setiawan seraya mengetuk palu sidang. 

Usai sidang, Mainar Rosmala Dewi Pengacara DPD Partai Demokrat Lampung menjelaskan sidang pekan depan beragendakan putusan sela dari majelis hakim. 

"Ya kami mengajukan eksepsi (keberatan) apakah pengadilan memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara ini. Makanya majelis hakim akan memutus terlebih dahulu apakah pengadilan berwenang," ujar Rosmala Dewi. 

BACA JUGA:Soal Pasien Isoman Langsung Bisa Ambil Obat di Apotek, Ternyata di Lampung Berbeda, Ini Kata Kadiskes

Sedangkan pengacara Raden Ismail, Arief Chandra menjelaskan pihaknya sudah membawa bukti surat dari Mahkamah Partai Demokrat. Dalam surat itu mahkamah partai belum bisa menindaklanjuti gugatan itu. 

"Dalam surat inti poinnya surat permohonan penggugat belum bisa ditindaklanjuti dalam acara penyelidikan, verifikasi dan acara persidangan oleh majelis mahkamah partai," ungkapnya. 

Artinya dengan surat itu pihaknya berkesempatan menggugat melalui pengadilan. "Di gugatan dan replik kita sampaikan juga bukti surat itu," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung menegaskan bahwa gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail atas tudingan perbuatan melawan Hukum terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, salah alamat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: