Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Empat petinggi di Pondok Pesantren Daarul Huffaz menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --

BACA JUGA: Soal Pasien Isoman Langsung Bisa Ambil Obat di Apotek, Ternyata di Lampung Berbeda, Ini Kata Kadiskes

Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan. Setelah diketahui dalam keadaan sehat, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.

"Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari, sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022 berdasarkan pasal 24 ayat 1 KUHAP," tegas Diana Wahyu. (rls) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: