Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS
Empat petinggi di Pondok Pesantren Daarul Huffaz menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --
Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan. Setelah diketahui dalam keadaan sehat, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
"Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari, sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022 berdasarkan pasal 24 ayat 1 KUHAP," tegas Diana Wahyu. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: