Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Empat petinggi di Pondok Pesantren Daarul Huffaz menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan empat petinggi di Pondok Pesantren Daarul Huffaz sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, kempat tersangka adalah Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 MI.

Kemudian AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2022; Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz TS dan Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz AD.

BACA JUGA: Belasan Siswa MAN 1 Pesisir Barat Bermasalah, Sekolah Ambil Langkah Ini

BACA JUGA: Nekat Cetak Uang Palsu dan Diedarkan ke Pasar, Dua Pelaku Diringkus Polisi, Ternyata Belajar Otodidak

Keempat tersangka diduga menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran tahun anggaran 2019-2202. 

Ini dilakukan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

"Dana BOS madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Diana Wahyu Widiyanti.

BACA JUGA: Mengkhawatirkan! Kantor UPT Kebun Raya Liwa Terancam Ambruk

BACA JUGA: PLN Berhasil Reduksi 32 Metrik Ton Emisi Karbon di Tahun 2022

Diana menyatakan, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2.131.769.770. 

Diana Wahyu Widiyanti menuturkan, keempat tersangka diduga melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan penetapan tersangka, Kejari Pesawaran mengambil langkah penahanan terhadap AS, TS dan AD. 

BACA JUGA: Satu Kasus Covid-19 Sub Varian Omicron XBB Ditemukan di Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: