Ribuan Pil Hexymer Masuk ke Lampung Timur Dengan Cara Ini

Ribuan Pil Hexymer Masuk ke Lampung Timur Dengan Cara Ini

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak beberapa bulan silam, ribuan pil Hexymer masuk ke Lampung Timur. Belasan tersangka ditangkap. Mereka mendapatkan barang dengan membeli secara online.   

Kali terakhir, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Selasa 8 November 2022. 

Polisi menangkap SY (27), warga Kecamatan Batang Hari. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.075 butir pil Hexymer, 320 Tramadol, 1.206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, kasus itu terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di Kecamatan Pekalongan.

BACA JUGA: Lagi-lagi, Polres Lampung Timur Sita Ribuan Butir Pil Hexymer

Menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba menangkap SY saat berada di Desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Selasa 8 November 2022.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu 9 November 2022.

AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menuturkan, SY akan disangkakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11/2002 tentang Cipta Kerja.

Sementara SY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Pil tersebut dijual dengan harga Rp 20 ribu per 25 butir.

BACA JUGA: Andi Desfiandi Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Unila

Oktober lalu, anggota Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran gelap pil Hexymer.

Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (23), Kecamatan Way Jepara. 

AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Way Jepara.

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu malam, 24 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: