Pejabat Ponpes di Pesawaran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kanwil Kemenag Lampung: Biar Jadi Contoh!

Pejabat Ponpes di Pesawaran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kanwil Kemenag Lampung: Biar Jadi Contoh!

Empat petinggi di Pondok Pesantren Daarul Huffaz menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID- Kanwil Kemenag Lampung dukung penegakan hukum bagi penyeleweng dana bos

Penetapan empat petinggi Pondok Pesantren Daarul Huffaz sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021 mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung. 

Sub Koordinator Umum Humas Indri Hapandi menyatakan, Kanwil Kemenag Lampung tetap mendukung upaya penegakan hukum.

"Apapun alasannya, itu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Indri Hapandi, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Dana BOS Ponpes di Pesawaran, Kerugian Negara Capai Miliaran

Menurut Indri, Kanwil Kemenag Lampung mendukung segala upaya hukum terhadap penyimpangan-penyimpangan penggunaan keuangan negara. Khususnya terkait dana BOS untuk pendidikan.

Indri menegaskan, kasus yang melibatkan petinggi Ponpes Daarul Huffaz bisa dijadikan contoh dan efek jera bagi oknum yang ingin melakukan perbuatan sama.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan empat petinggi Pondok Pesantren Daarul Huffaz sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, keempat tersangka adalah Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 MI.

BACA JUGA: Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Kemudian AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2022; Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz TS dan Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz AD.

Para tersangka diduga menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran tahun anggaran 2019-2202. 

Perbuatan tersebut dilakukan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

"Dana BOS madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Diana Wahyu Widiyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: