Pejabat Ponpes di Pesawaran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kanwil Kemenag Lampung: Biar Jadi Contoh!
Empat petinggi di Pondok Pesantren Daarul Huffaz menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --
BACA JUGA: Tok! Hakim PN Kotabumi Bebaskan Aktivis Perempuan Bunda Merry
Diana menyatakan, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2.131.769.770.
Keempat tersangka diduga melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan penetapan tersangka, Kejari Pesawaran mengambil langkah penahanan terhadap AA, TS dan AD.
Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan. Setelah diketahui dalam keadaan sehat, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Nekat Lakukan Curas, Pasangan Suami Istri Ini Diringkus Polisi, Profesi Istrinya..
"Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari, sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022 berdasarkan pasal 24 ayat 1 KUHAP," tegas Diana Wahyu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: