Tekab 308 Polres Lampung Timur Bergerak, Dua Tersangka Curas Diciduk

Tekab 308 Polres Lampung Timur Bergerak, Dua Tersangka Curas Diciduk

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka adalah SM (24) dan FS (25), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, kedua tersangka diduga merampas ponsel dan uang tunai milik milik M. Zainudin (40), warga Kecamatan Batanghari Nuban.

BACA JUGA: Kode Penukaran Higgs Domino Hari Ini Kamis 10 November 2022, Raih Segera Chip Gratis Hingga 120 B

Aksi kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis 23 Juni 2022 lalu.

Peristiwa bermula ketika korban yang mengendarai mobil pikap melintas di jalan Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana.

Kemudian kedua tersangka yang mengendarai motor Honda BeAt muncul dan menghadapi mobil korban. 

BACA JUGA: DPRD Tubaba Sikapi Keresahan Warga terkait Tempat Karaoke Diduga tak Berizin

Mobil berhenti. Tersangka langsung mencabut kunci kontak. Selanjutnya merebut ponsel Oppo A53 dan uang tunai Rp 100 ribu milik korban. 

Kasus ini dilaporkan ke polisi. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak. 

SM diamankan saat berada di jalan raya Kecamatan Batanghari Nuban dan tersangka FS di rumahnya, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA: Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Ini Kata Pengurus Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A53. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Johanes. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: