Beredar Biaya Tilang di Media Sosial, Begini Penjelasan Polresta Bandar Lampung

Beredar Biaya Tilang di Media Sosial, Begini Penjelasan Polresta Bandar Lampung

Ilustrasi tilang--

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. 'Semoga manfaat'

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta AKP M. Rohmawan menyampaikan masih mengecek hal tersebut. "Karena sampai detik ini belum menerima ada informasi tersebut," katanya kepada radarlampung.co.id pada hari Kamis, 10 November 2022. 

Oleh sebab itu, Rohmawan juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung terutama bagi para warganet, sebaiknya berhati-hati dan bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi terkait berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.  

Lebih baik teliti dan cermati terlebih dahulu setiap berita atau informasi yang hadir melalui media sosial.

Apabila mendapatkan berita, informasi ataupun konten negatif yang dianggap meresahkan, anda bisa mengadukannya ke pihak-pihak yang berwenang.

Ada beberapa langkah pelaporan ke pihak berwajib bila anda melakukan pelaporan, antara lain:

Pertama, Simpan bukti-bukti yang cukup, seperti tangkapan layar (Screenshot), Url, Foto, Video yang akan dilaporkan.

Kedua, Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat polres

Ketiga, Buat laporan ke ruangan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

Keempat, Menyerahkan bukti-bukti kepada petugas SPKT

Kelima, Menjawab beberapa pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas SPKT terkait laporan

Keenam, Mendapat bukti laporan, kemudian petugas mencetak bukti laporan

Ketujuh, Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kepolisian.

"Mari bersama sama perangi berita hoax, ujaran kebencian dengan bijak dalam menggunakan media sosial. “Saring dulu sebelum Sharing," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: