Beredar Biaya Tilang di Media Sosial, Begini Penjelasan Polresta Bandar Lampung

Beredar Biaya Tilang di Media Sosial, Begini Penjelasan Polresta Bandar Lampung

Ilustrasi tilang--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar informasi Biaya Tilang Di Indonesia tersebar di WhatsApp dan Media sosial, ternyata Satlantas Polresta Bandar Lampung sedang mencari kebenaran informasi tersebut.

Adapun isi pesan menyebar di WhatsApp maupun Media Sosial sebagai berikut 

BIAYA tilang terbaru di indonesia

KAPOLRI BARU MANTAB*

Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK 

Rp. 50, 000

2. Tidak bawa SIM 

Rp. 25,000

3. Tidak pakai Helm 

Rp. 25,000

4. Penumpang tidak Helm 

Rp. 10,000

5. Tidak pakai sabuk 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: