Beredar Biaya Tilang di Media Sosial, Begini Penjelasan Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi tilang--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar informasi Biaya Tilang Di Indonesia tersebar di WhatsApp dan Media sosial, ternyata Satlantas Polresta Bandar Lampung sedang mencari kebenaran informasi tersebut.
Adapun isi pesan menyebar di WhatsApp maupun Media Sosial sebagai berikut
BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tidak bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pakai sabuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: