Jadi Penjambret di Jalinbar, Dua Remaja di Tanggamus Diciduk Polisi
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus membekuk dua tersangka curas jambret. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS. --
BACA JUGA: Dikeluarkan Dari Sekolah, Siswi MAN 1 Pesisir Barat Kabur Dari Rumah
“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur, penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: