Diminta Ibu ke Warung, Pelajar di Tulang Bawang Ini Jadi Korban Curas

Diminta Ibu ke Warung, Pelajar di Tulang Bawang Ini Jadi Korban Curas

Pelaku curas diamankan oleh Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelajar di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Peristiwa tersebut bermula saat korban A (9), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala diminta oleh ibunya untuk pergi ke warung pada Sabtu (01/03), sekitar pukul 13.00 WIB. 

Korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan. Tepatnya di depan SMP Negeri 2 Menggala. 

Tiba-tiba laki-laki tidak dikenal tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam korban yang diletakkan di dashboar depan motor. 

BACA JUGA:Pantau Harga Sembako, Ardito Sidak ke Pasar Bandar Jaya Plaza

Saat peristiwa terjadi pelaku sempat mengajak korban untuk balapan sambil meninggalkan korban. 

"Korban disitu langsung berteriak maling-maling," kata Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, Senin 3 Maret 2025.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala. 

Polisi bergerak. Tidak berselang lama, tepatnya tiga jam pasca kejadian yakni sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung berhasil menangkap pelaku di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:Pasca Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Beri Arahan Perdana Kepala OPD

"Iya benar tidak lama, sekitar 3 jam setelah peristiwa tersebut pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Kapolsek. 

Pelaku diketahui yakni seorang laki-laki berinisial DS (22), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: