Gelapkan Mobil Rentalan, Satu Pelaku Diamankan

Gelapkan Mobil Rentalan, Satu Pelaku Diamankan

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil minibus dengan cara bermodus rental, Jumat 11 November 2022--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil minibus dengan cara bermodus rental, Jumat 11 November 2022

Pengungkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 0730 XI / 2022 / Sektor T.A / Restro Jakarta Pusat / Polda Metro Jaya pada hari Selasa (8/11) atas nama pelapor / korban Zakaria Achmad Fauzi yang beralamat di Jalan Karet, Pasar Baru Barat 1, RT / RW : 003 / 006, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kronologi kejadian bermula dari saat terlapor menyewa mobil minibus warna abu-abu dengan Nomor Polisi B 2741 PFK selama 18 bulan dengan biaya 1 bulan sebesar Rp. 3 juta  dengan cara ditransfer ke rekening korban, kemudian selama 3 bulan terakhir pembayaran ada kendala.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran memback-up Polsek Tanah Abang Polda Metro Jaya terkait dengan adanya kasus yang terjadi disana kemudian mobilnya berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:Hilang Tenggelam 4 Jam di Embung Pemanggilan Natar, Rado dan Udin Ditemukan Tewas

"Kami mendapatkan informasi ini dari korban yang langsung menghubungi kami disini dan menginformasikan adanya mobil yang pernah digelapkan di Polsek Tanah Abang sedang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran,"ungkap Pratomo Widodo.

Setelah mendapatkan informasi yang valid, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin beserta jajaran langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dimulai pada pukul 22.00 Wib, kemudian mobil tersebut didapati di Bandar Lampung dan diamankan di Polres Pesawaran.

" Kita menghubungi korban, kemudian kita berkomunikasi dengan Polsek Tanah Abang dan selanjutnya kita  berkoordinasi dan akan menyerahkan barang bukti serta perkara ini ke Polsek Tanah Abang dan tentunya mobil ini nanti kita serahkan kepada pemiliknya,"jelasnya.

Menurut Pratomo, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan modus menyewa (Rental) yang kemudian dialihkan oleh pelaku ke pihak ketiga.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Antar Instansi Lewat Olahraga, PLN Gelar Turnamen Mini Soccer

“Untuk pelaku, ranah proses penyidikannya di Polsek Tanah Abang. Sehingga nanti bahan keterangan dari informasi yang telah kami dapatkan akan kita koordinasikan dengan Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"paparnya.

Sementara, Elfahri Budiman selaku keluarga korban penggelapan, memberikan apresiasi atas keberhasilan pihak kepolisian yang sudah bekerja cepat berhasil menemukan mobil miliknya dengan utuh tanpa cacat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: