Geliatkan UMKM, Pemkab Tulang Bawang Terbitkan 5.085 Izin Usaha Lewat OSS

Geliatkan UMKM, Pemkab Tulang Bawang Terbitkan 5.085 Izin Usaha Lewat OSS

Ilustrasi UMKM. (foto dok. pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 5.085 perizinan telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang. 

Ribuan izin tersebut telah diterbitkan melalui sistem Online Single Supmission (OSS). Jumlah tersebut terhitung sejak Januari-September Tahun 2022.

Kepala Dinas PMPTSP Tulang Bawang Dedi Palwadi mengatakan, total perizinan yang telah dikeluarkan melalui OSS sebanyak 5.085. Rinciannya: 4.500 izin berusaha dan 585 non usaha.

"Kita terus sosialisasikan kepada masyarakat mudahnya mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS," kata Dedi, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:PLN UID Lampung Terapkan Sentralisasi Pembayaran

Mantan Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang itu menambahkan, 5.085 izin yang dikeluarkan dominan pada perizinan kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dijelaskannya, OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dengan pusat. Hal ini untuk mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

"Kita akan terus membantu masyarakat dalam hal mengurus izin, terutama dalam pembuatan perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tulang Bawang," ungkapnya.

Dedi berharap masyarakat yang berniat membuat izin usaha tidak merasa takut untuk dipersulit.

BACA JUGA:Yuk Mampir Ke APPGINDO Wedding Fair 2022!

Sebab, lanjutnya, saat ini mengurus perizinan dapat dilakukan dimana saja, mudah dan cepat selama memiliki jaringan internet.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tulang Bawang terus berusaha membangkitkan perekonomian pasca pandemi Covid-19. 

Salah satu yang dilakukan Bupati Tulang Bawang Winarti untuk membangkitkan kembali perekonomian yakni dengan memfasilitasi dan mengakomodir perizinan para pelaku UMKM. 

Winarti yakin dengan memfasilitasi perizinan para pelaku UMKM roda perekonomian daerah dapat segera bangkit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: