Nama Sekda Waykanan dan Warek UBL Juga Disebut di Persidangan Andi Desfiandi
Asep Sukohar dan Budiono saat hendak meninggalkan ruang sidang. (Anca/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain Asep Sukohar, jaksa juga menghadirkan Budiono, Ketua Satuan Pengendalian Internal SPI Universitas Lampung (Unila) untuk memberikan keterangan di persidangan Andi Desfiandi --terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila.
Budiono menjelaskan, dirinya juga pernah didatangi Saipul Sekda Waykanan.
"Pada saat itu, saya di rumah didatangi kawan yang kebetulan saya tenaga ahli di Way Kanan, Saipul menyampaikan bahwasannya ini ada keponakannya yang ingin masuk dan menyatakan kesanggupan menyumbang untuk SPI (sumbangan pengembangan institusi) Rp250 juta," kata Budiono saat bersaksi.
"Saya bilang, saya tidak punya kewenangan cuma akan saya sampaikan ke pimpinan, dalam hal ini ke Pak Heriandi," sambung Budiono.
Jaksa KPK kemudian bertanya siapa yang datang menemuinya untuk menitipkan mahasiswa kemudian Nuryadin yang juga pegawai Pemkab Way Kanan.
Nuryandi, kata Budiono, anaknya akan masuk jurusan informatika dan menyampaikan kesanggupannya membayar SPI.
"Terus ke ketiga Pak Nuryandi, masuk jurusan informatika sama ke ruangan, terus dia menyampaikan anaknya mendaftar di Unila, saya tanya kesanggupan menandatangni penyumbang institusi sekitar Rp35 apa 25 juta saya lupa," ungkapnya.
Kemudian ada juga Bambang Hartono yang tak lain adalah Wakil Rektor UBL.
BACA JUGA:BPDB Mesuji Sosialisasi dan Simulasi Pengkajian Bencana
"Terus yang kedua, saya didatangi di ruangan oleh Pak Bambang Hartono menyampaikan anaknya mendaftar di Farmasi Unila kalau tidak salah, dan dia mengatakan sudah menandatangani kesanggupan menyumbang SPI Rp150 juta untuk Farmasi. Saya katakan, langsung saja ke Pak Heryandi kan kenal dan sudah sahabat lama, dia (Bambang Hartono) mengatakan, dia agak sungkan makanya dititipkan ke saya. Iya saya bilang nanti akan disampaikan, tapi kelulusan sesuai passing grade," jelas Dosen hukum Unila ini.
Dan yang ketiga adalah keponakannya sendiri yang tak lain adalah kakak ipar Budiono sendiri.
"Maida Sari itu kakak ipar saya, ya untuk kemampuan menyumbang SPI sebesar Rp25. Waktu itu ponakan saya mau pindah dari Fakultas Ekonomi ke Hukum," ungkapnya.
Jaksa juga bertanya program afirmasi kepada Budiono, ia mengatakan program itu ada namun disediakan untuk anak pegawai Unila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: