Dua Bandit Beraksi di Lampung Timur, Tusuk Mata Korban dan Rampas Ponsel

Dua Bandit Beraksi di Lampung Timur, Tusuk Mata Korban dan Rampas Ponsel

Tekab 308 Presisi Lampung Timur menangkap dua tersangka curas yang melukai korbannya. ILUSTRASI/FOTO NET--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekan) 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Mereka adalah RA (17), warga Kecamatan Batanghari Nuban dan AF (22), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. 

Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat curas dengan korban Ilham (20), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana.

BACA JUGA: Wakil Rektor IV Prof. Suharso Mantap Maju Pilrek Universitas Lampung

BACA JUGA: Cek Pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Ini Arahan Dirjen SDA

Aksi curas itu dilakukan kedua tersangka, Sabtu 12 November 2022. Modusnya, mereka membuntuti korban yang sedang melintas di jalan raya Kecamatan Batanghari Nuban, sekitar pukul 01.30 WIB. 

Ketika melintasi jalan sepi di wilayah Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, kedua tersangka menghentikan korban.

Salah seorang menusuk menggunakan sebilah pisau dan mengakibatkan luka di dekat mata kanan korban.

BACA JUGA: Canggih, RSUDAM Perkenalkan Pelayanan Uro-Nefrologi

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Bandar Lampung Berpotensi Tidak Terpenuhi, Jika ...

Sementara tersangka lainnya merampas ponsel dan dompet korban berisi SIM dan ATM. Dari sini, kedua bandit itu kabur. 

Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, pukul 22.00 WIB, Rabu 16 November 2022.

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam merek Realme.

BACA JUGA: Nama Sekda Waykanan dan Warek UBL Juga Disebut di Persidangan Andi Desfiandi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: