Suplai Amunisi ke Teroris, Dua Oknum Polisi Polda Lampung Terancam Dipecat

Suplai Amunisi ke Teroris, Dua Oknum Polisi Polda Lampung Terancam Dipecat

Kegiatan FGD membahas terorisme di Polresta Bandar Lampung. Foto Dok --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua oknum anggota Polda Lampung yang turut diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, yang menyuplai amunisi untuk kegiatan terorisme terancam dipecat.

Kepala Tim Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, menjelaskan dua oknum itu terancam dipecat dari keanggotaan Polri.

"Jika terbukti dugaan mereka memasok amunisi untuk kegiatan terorisme terbukti, keduanya akan disanksi pecat," ujarnya usai melaksanakan FGD di Polresta Bandar Lampung, Kamis 17 November 2022.

"Kalau melanggar kode etik (Terindikasi) ya sampai dengan PTDH," tambahnya.

Soal dua oknum dimaksud, ia menyampaikan merupakan wewenang Densus 88. "Nanti Densus 88 yang akan memberikan kabar update mengenai hal yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ungkapnya.

Dari data yang dihimpun radarlampung.co.id bahwa dua orang oknum oolisi berinisial S dan L sempat mencuat karena diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi kepada teroris.

Adapun teroris yang dimaksud yakni berinisial TI, warga Kota Metro serta terafiliasi dalam paham radikalisme yang saat ini telah diamankan Densus 88.

Informasi yang dihimpun bahwa saat penangkapan terduga teroris TI, Densus 88 mengamankan senjata api serta sejumlah amunisi.

Adapun senjata yang diamankan berjenis laras panjang, senjata api jenis revolver, dan tiga magazine SS1, serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm.   

Selanjutnya, Densus 88 melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa yang memasok senjata api dan ratusan amunisi tersebut.

Saat itulah terungkap pemasok senjata api dan amunisi diduga berasal dari oknum perwira menengah Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung berinisial L.

Dikabarkan juga, jika kedua oknum polisi S dan L tersebut saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Mabes Polri.

Kendati demikian, Kombes Pol Sugeng mengaku dirinya belum mengetahui terkait kabar mengenai kedua oknum tersebut. Karena menurut dia, yang menangani kasus tersebut adalah Densus 88 Mabes Polri.

"Belum tahu, nanti Densus yang akan sampaikan. Karena sekarang yang nangani Densus," ucap Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: