Data Web Bapenda Catat Mobil Samsat Keliling di Lampung Tunggak Pajak 8 Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi

Data Web Bapenda Catat Mobil Samsat Keliling di Lampung Tunggak Pajak 8 Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi

foto tangkapan layar, data tunggakan pajak mobil samsat keliling hilang dari website resmi bapenda lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.IDMobil Samsat Keliling dengan nomor polisi BE 9987 AZ yang melenggang bebas di jalanan dengan plat mati pajak tertulis 2018.

Mobil Samsat Keliling yang disebut sudah mati pajak tertulis tahun 2018 tersebut, sontak menjadi sorotan masyarakat.

Masyarakat langsung beramai-ramai melakukan pengecekan lewat halaman website resmi milik Bapenda Provinsi Lampung pada hari ini, Jumat, 18 November 2022.

Setelah melakukan pengecekan di laman website http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/. Ditemukan data bahwa mobil Samsat Keliling tersebut, telah menunggak pajak selama 8 tahun 10 bulan 28 hari.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dihapus, Begini Usulan Menteri Nadiem Makarim

Namun selang tak berapa lama setelah mobil tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya, data terkait tunggakan pajak mobil tersebut hilang bak ditelan bumi.

Dari pantauan Radarlampung.co.id pada Jumat, 18 November 2022. Perwakilan Bapenda Provinsi Lampung sudah mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut tidak mati pajak.

Bahkan Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan masa berlaku pajak mobil itu hingga Desember 2022 mendatang.

“Iya benar, itu (mobil samsat keliling) milik Bapenda Provinsi Lampung wilyah kerja Kabupaten Pesawaran,” kata Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri.

BACA JUGA:Tips Memasak Beras Merah Agar Pulen

“Kami sampaikan, masa berlaku pajak mobil tersebut sampai dengan Desember 2022,” imbuhnya.

Novri juga menambahkan, bahwa masa berlaku STNK mobil Samsat Keliling tersebut berlaku hingga Desember 2023. Namun plat mobilnya saja yang tidak diganti oleh petugas.

“Masa berlaku STNK sampai dengan Desember 2023. Jadi kondisi pajak mobil tersebut tidak mati pajak,” tuturnya.

“Hanya saja ada kelalaian dari petugas lapangan yang tidak mengganti nomor polisi lama dengan nomor polisi yang baru,” jelas Novri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: