ASN Wajib Simak ! Ini Pesan Penting Sekprov Lampung Jelang Pemilu Serentak 2024

ASN Wajib Simak ! Ini Pesan Penting Sekprov Lampung Jelang Pemilu Serentak 2024

Pesan Penting Sekprov Lampung Jelang Pemilu Serentak 2024 Selasa 11 November 2022. -Biro adpim Pemprov Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID-ASN Wajib Simak ! Ini pesan penting Sekprov Lampung jelang Pemilu Serentak 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Lampung untuk menjaga netralitas pada Pemilu/Pilkada serentak tahun 2024. 

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Fahrizal saat menjadi narasumber pada acara konsolidasi Antar-kelembagaan dalam implementasi pencegahan, penanganan laporan dan temuan pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Swissbell, Selasa 22 November 2022. 

Dalam paparannya, Sekdaprov Fahrizal mengatakan ASN harus mangamalkan asas netralitas bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Ia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan agar fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa tidak terabaikan. 

Seperti diketahui, guna membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan, serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Sekdaprov Fahrizal menyebut ada 7 bentuk pelanggaran kode etik ASN yaitu memasang spanduk,baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, Sosialisasi Kampanye media sosial bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon serta memberikan tindakan  dukungan secara aktif, Membuat posting, comment, share, like, memfollow dalam group atau Akun pemenangan bakal calon. 

Selanjutnya, memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik berupa foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon dan terakhir mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon. 

Dalam mencegah pelanggaran tersebut, Sekdaprov Fahrizal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun langkah kebijakan menjaga netralitas pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 

Kebijakan tersebut berisi Upaya Pembinaan berupa usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak melalui Penguatan Regulasi, pada tingkat daerah berupa Surat Edaran terkait Netralitas ASN, sosialisasi dan lInternalisasi, ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas, memperkuat Sistem Pengendalian Intern. 

"Melakukan upaya pencegahan dini, bekerjasama dengan pihak terkait serta menerapkan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi terkait 
pelanggaran netralitas Pegawai ASN dan sanksi yang telah dijatuhkan," tambahnya. 

Selain upaya pembinaan tersebut, Pemprov Lampung juga melakukan Pengawasan berupa usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa fokus pertama dalam menjaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Lampung adalah Upaya Pencegahan demi meminimalisir pelanggaran Netralitas ASN. 

Ia berharap dengan terjaganya Netralitas ASN, diharapkan dapat terwujud penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang netral, objektif dan akuntabel. 

"Netralitas ASN menjadi solusi dalam penyelengaraan birokrasi pemerintahan yang baik dengan menunjukkan martabat dan profesionalitas diri dalam menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: