Rakor, KPU Sodorkan Tiga Pilihan Rancangan Dapil

Rakor, KPU Sodorkan Tiga Pilihan Rancangan Dapil

Rakor KPU Kota Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi penyusunan dan penetapan rancangan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kota Bandarlampung, di hotel Sheraton, Rabu 23 November 2022.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Fery Triatmojo, menjelaskan rakor digelar dalam rangka untuk mengusulkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di Bandarlampung.

Di mana, ada tiga rancangan dapil yang dikemukakan kepada audiens, yang kemudian dimatangkan dalam rapat pleno.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan merujuk pada peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum, jumlah kursi di DPRD Bandarlampung tidak berubah.

BACA JUGA:Link Live Streaming Maroko vs Kroasia Piala Dunia 2022, Duel Perdana Grup F

Ketentuannya, ada di pasal 8 poin g, bunyinya: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan 3 juta orang, memproleh alokasi 50 kursi.

Di mana, berdasarkan Dta Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Kota Bandarlampung memiliki penduduk 1.092.506 jiwa, dari 126 Kelurahan dan 20 Kecamatan. 

Dimana, rancangan perubahan dan penetapan dapil pertama, jumlahnya sama dengan kondisi dapil pada pemilu 2019, yakni enam dapil dan 50 kursi. berikut juga pada rancangan kedua yakni enam dapil dan 50 kursi. Sementara pada rancangan ketiga, hanya lima dapil dan 50 kursi. 

Fery bilang yang membedakan antara rancangan satu dan dua hanya penyesuaian-penyesuaian di dapilnya yang disesuaikan berdasarkan teritorial yang dihitung searah jarum jam.

BACA JUGA:Hasil Tembakau Lampung Ikut Penuhi Pasar Jawa Tengah dan Jawa Timur

Secara komprehensif, penyusunan dapil ini harus mengcu pada tujuh prinsip merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2022, yakni: Kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas; Integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. 

"Ini masih bersifat rancangan saja. Tentunya nanti akan ada pembahasan yang lebih mendalam. Selanjutnya juga kami akan meminta tanggapan dari masyarakat, akan ada uji publik," katanya. 

Dijelaskannya, muaranya, rancangan ini akan disampaikan ke KPU RI. Di mana, jadwlaa masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan pada 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022.

BACA JUGA:Jadi Korban Curanmor, Segera Cek ke Polres Pringsewu, Mungkin Motor yang Hilang Telah Ditemukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: