Wabup Pesisir Barat Buka Sosialisasi Penerapan dan Pengaktifan KTP Digital

Wabup Pesisir Barat Buka Sosialisasi Penerapan dan Pengaktifan KTP Digital

Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesbar) A. Zulqoini Syarif S.H., secara resmi membuka sosialisasi penerapan dan pengaktifan Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesbar) A. Zulqoini Syarif S.H., secara resmi membuka sosialisasi penerapan dan pengaktifan Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) digital di lingkungan Pemkab setempat. Kegiatan itu dipusatkan di aula Lamban Apung, Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 23 November 2022.

Hadir dalam kegiatan itu, Plt.Sekkab Pesbar Ir.Jalaludin, M.P., Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Drs. Imam Habibudin, M.Si., Plt.Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs, Jhon Edwar. M.Pd, sejumalh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Bank, BPJS serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Pesbar A.Zulqoini Syarif, mengatakan KTP-el merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesbar, karena KTP-el merupakan identitas yang menjadi kewajiban yang dimiliki oleh setiap penduduk, karena merupakan syarat dari berbagai urusan administrasi.

“Di era teknologi informasi dan digitalisasi saat ini, kebanyakan masyarakat membutuhkan kemudahan untuk melakukan transaksi layanan publik,” katanya.

BACA JUGA:Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri

Selain itu, masyarakat juga ingin kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi ketika sedang mengurus dokumen di kantor-kantor pelayanan publik. Penerapan dan pengaktifan KTP digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Disdukcapil yang ada di Daerah ini bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam transaksi pelayanan publik.

“Selain itu manfaat identitas kependudukan digital itu juga salah satunya untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan,” jelasnya.

Karena, kata Zulqoini, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pesbar.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam mengurus administrasi. berdasarkan Peraturan Mendagri No.72/2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital, dalam hal ini KTP digital dipandang perlu untuk diterapkan ke masyarakat yang bertujuan untuk penerapan tekhnologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

BACA JUGA:Saksi Sebut Herman HN Setor Rp 250 Juta untuk Titip Mahasiswa

“Selain itu, untuk meningkatkan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital. Serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autenfikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: