Akhirnya, Pelaku Curas Sopir Taksi Berhasil Dibekuk, Diamankan di Wilayah Lamtim

Akhirnya, Pelaku Curas Sopir Taksi Berhasil Dibekuk, Diamankan di Wilayah Lamtim

Pelaku curas yang mencuri mobil sopir taksi online dibekuk. Foto Dok Polres Metro--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim tekab 308 Presisi Polres METRO Kepolisian Resor (Polres) METRO Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu 23 November 2022 lalu di Kota METRO

Bersama dengan tim tekab presisi Polsek Sekampung Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis 24 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasi Humas Polres Metro AKP Suliani mengatakan, dari informasi yang didapat, tim tekab 308 Presisi Polres Metro berkoordinasi dengan Polsek Sekampung Polres Lamtim untuk mencari keberadaan tersangka.

“Setelah didapat posisi keberadan pelaku ini, tim pun langsung melakukan penangkapan. Serta barang bukti lainnya,“ ujarnya Jumat 25 November 2022.

BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Berulah, Kini Rumah di Jalan Onta Hangus Terbakar, Penyebab Pasti Belum Diketahui

Pelaku merupakan warga Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang bernama Agus Purnomo (29).

Serta barang bukti yang diamankan bersama pelaku antara lain, satu unit R2 milik tersangka, satu buah palu gagang kayu milik tersangka, satu unit kendaraan R4 milik korban, dan satu helai baju kaos sweater warna abu abu yang terdapat bercak darah milik tersangka.

“Lalu, sepasang sepatu merk Ardilles warna hitam milik tersangka, dan satu buah isolasi warna hitam untuk menutup nomor plat mobil,” ujarnya.

Kini tersangka Agus Purnomo tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Agus terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA:Hadirkan Keunggulan Layanan, Paket Telkomsel Halo+ Makin Dinikmati Pelanggan Pascabayar

Sebagai informasi, modus yang digunakan pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu dengan memesan aplikasi taksi Online pada Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika taksi Online sampai dan menjemput pelaku di titik penjemputan.

Pelaku minta diantarkan ke suatu tempat lalu kembali ke tempat semula dengan alasan ada barang yang tertinggal. Pada saat situasi jalanan sepi , pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan palu. Setelah itu, korban keluar dari dalam mobil sambil meminta pertolongan, dan pelaku kabur membawa kendaraan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: