Satu Pelaku Curas di Tubaba Dibekuk, Barang yang Dicuri Begitu Berharga

Satu Pelaku Curas di Tubaba Dibekuk, Barang yang Dicuri Begitu Berharga

Seorang pelaku curat yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto Dok Polres Tubaba--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung bersama Polsek Gunung Agung atas laporan pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi beberapa minggu lalu di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya membuahkan hasil.

Dalam pengungkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung Agung berhasil menangkap 1 orang pelaku yakni berinisial SD (27) merupakan warga Kecamatan Gunung Terang.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) Buah kotak handpone OPPO A37F warna gold IMEI 1 : 865637035257818 IMEI 2 : 865637035257800 dan 1 (satu) Buah kotak handpone REALME C12 Type RMX2189 warna Biru Laut IMEI 1 : 864879050107756 IMEI 2 : 86487905010, milik korbannya Suparno (42), beralamat di Tiyuh Gunug Terang Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Oleh Kapolsek Gunung Agung Iptu. Irwan Susanto, S.E., M.M mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan tanggal 21 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan SD seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.

Tersangka SD diamankan kemarin sekitar pukul 00.30 WIB saat itu sedang berada di rumahnya Tiyuh Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Setelah di lakukan interograsi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah sdr. Suparno Tiyuh Gunung Terang Rt/Rw 002/005, Gunung Terang,Tulang Bawang Barat dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Gunung Agung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Iptu. Irwan mejelaskan untuk kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 Di Tiyuh Gunung Terang Rt/Rw 002/005 Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat diketahui sekira pukul 03.15 WIB.

Awalnya telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan 2 buah handphone dan 1 buah senapan angin, awalnya korban terbangun dari tidur pukul 03.15 WIB lalu melihat dinding dapur yang terbuat dari papan sudah terbuka, kemudian korban hidupkan lampu di ruangan tengah lalu melihat 1 Handphone realme c12 type RMX2189 warna biru laut imei 1 :864879050107756 dan imei 2: 864879050107749, no handphone 081278554935 lalu korban melihat ke kamar anak korban dan melihat 1 (satu) Handphone merek Oppo a37f warna gold imei 1 :86563703525781, imei 2: 865637035257800, dengan nomor handphone 087891163007 sudah tidak ada.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: