Todong Leher di Rumah Wanita Muda, Pria Ini Diringkus Polisi
Tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) beraksi di sebuah rumah di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) beraksi di sebuah rumah di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang.
Peristiwa itu, terjadi jelang subuh sekitar pukul 04.00 wib Selasa 15 Nopember 2022 lalu. Akhirnya aparat polisi berhasil meringkusnya.
Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, lantaran melakukan perlawanan aktif saat hendak di tangkap petugas.
Penangkapan FA (27) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang itu, di pimpin langsung Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono, saat tersangka sedang berada di Rumah kediamannya Desa Sabuk Empat.
BACA JUGA:Begini Alasan Apindo Belum Setujui UMP Lampung 2023
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap tersangka FA di kediamannya.
"Telah kita ringkus, seorang tersangka Curas saat berada di kediamnnya," ujar Karyono, Senin 28 November 2022.
Untuk Modus Operandi (MO) yang dilakukan tersangka saat itu, ketika korban Rahlina Putri, bersama saksi Novi Setiani sedang tidur dikamar, pelaku yang menggunakan topeng dari bahan baju warna hijau sudah, masuk berada di depan pintu kamar sambil memegang senjata tajam jenis golok.
Lalu menodongkannya kearah korban dan saksi sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar.
Kemudian pelaku mengambil 2 unit hp, 1 unit hp Vivo Y12s warna Phantom Black dan 1 unit Hp Oppo Reno 6 warna hitam yang sedang di cas, selanjutnya pelaku mencekik leher saksi NOVI sambil mengambil cincin perak miliknya.
Aksi berikutnya, pelaku mengarahkan golok ke leher korban dan saksi sambil menggiring menuju kamar mandi dan sempat memukul saksi Novi, setelah itu pelaku memerintahkan mereka untuk mengunci dari dalam kamar mandi.
Sekitar pukul 05.30 wib korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan, membawa barang-barang milik korban berikut satu unit speaker aktif, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Barat.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pelaku FA berhasil diringkus bersama-sama dengan tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampura di rumah kediaman pelaku," kata Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: