SP3 Polda Lampung Dipraperadilkan

SP3 Polda Lampung Dipraperadilkan

Sidang perdana praperadilan SP3 Polda Lampung. (Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.IDPolda Lampung digugat praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Polda Lampung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akte tanah ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 28 November 2022. 

Polda Lampung digugat praperadilan atas SP3 kasus pemalsuan tanda tangan milik orangtuanya di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok.

Sidang dipimpin hakim tunggal Samsumar Hidayat. Sidang dipimpin Farid Firmansyah selaku pemohon dan Polda Lampung selaku termohon.

"Karena termohon (Polda Lampung) belum memiliki jawaban atas pembacaan yang akan disampaikan pemohon, maka sidang prapid (praperadilan) ditunda besok," katanya saat memimpin sidang, Senin 28 November 2022. 

BACA JUGA:Hmmm, Ditagih Utang Justru Lebih Galak, Korban Ditinju dan Dicekik

Pengacara pemohon, Yogie Saputra PJ menjelaskan pihaknya keberatan atas penundaan sidang itu.

"Bidkum Polda Lampung mengaku belum siap untuk jawaban dari kami, karena dia ingin menghubungi prinsipal untuk mengkonfirmasi jawaban kami, padahal kami sudah umumkan dari tiga minggu lalu," ungkapnya.

Terpisah, tim Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra menjelaskan, pihaknya memohon kepada hakim, agar sidang dapat ditunda, sebab pihaknya masih akan konsultasi terkait jawaban yang akan disampaikan pemohon.

"Kami akan menjawabnya secara tertulis, dan tanggapan atas pembacaan permohonan terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kami dilakukan besok. Kami tegaskan penghentian penyidikan pastinya punya dasarnya, kasus ini tidak cukup bukti,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Tahun 2022, Ada 43 Kasus Laporan yang Melibatkan Anak Ditampung Komnas PA

Diketahui, Polda Lampung di praperadilkan oleh Farid Firmansyah terkait pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu.

Kasus itu dilaporkan Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 lalu dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji laboratorium forensik identik dengan tandatangan.

Farid merasa kecewa lantaran laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akte lahan milik orang tuanya dihentikan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Dirinya menyuarakan rasa kecewanya dan keluarga merasa dirugikan dan meminta agar kasus tersebut dapat ditangani lagi secara profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: