Resahkan Peternak, Polres Tangkap Dua Warga Tirta Makmur

Resahkan Peternak, Polres Tangkap Dua Warga Tirta Makmur

Salah satu barang bukti milik pelaku diamankan. Foto Dok Polres Tubaba--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak kambing, di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu 27 November 2022.

Terduga Tersangka berinisial RZ (22) berdomisili di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan RM (69) warga menggala kab Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu. Dailami, S.H menjelaskan, Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 19.30 Wib diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (Satu) ekor kambing di kandang kambing milik korban Maryadi.

Pada saat saksi sedang menonton TV mendengar suara kambing yang tidak kunjung berhenti lalu saksi Sumarsih pergi mengecek ke kandang kambing yang terletak di belakang rumah milik saksi sesampai nya di kandang kambing saksi melihat pintu kandang kambing milik korban An. Maryadi yang letaknya bersebelahan dengan kandang kambing miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan 1 (satu) ekor kambing milik korban sudah tidak ada.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, saksi pun bergegas mencari ke sekeliling rumah dan ketika berada di area pemakaman yang terletak di belakang rumah saksi pada saat itu saksi menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian dan 1 (satu) ekor kambing milik korban yang di curi sudah di tinggalkan oleh pelaku di pojok area pemakaman yang terletak di belakang rumah saksi, saksi pun bergegas mengamankan 1(satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) ekor kambing tersebut lalu korban bersama dengan saksi melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Tekab 308 dan Timsus Ungkap C3 melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang diduga memiliki 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan 1 (satu) pasang sendal milik terduga pelaku yang bernama RS lalu Tekab 308 menuju kerumah dan mengamankan pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan introgasi dan terduga Pelaku RS mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 ekor anak kambing dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan 1 (satu) pasang sendal milik pelaku yang ditinggal kabur dikarenakan sudah panik karena ada yang mengejar.

"Lalu terduga pelaku RZ mengatakan saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan terduga Pelaku RM yang sempat berpisah dengannya saat kabur dikejar oleh saksi mendengar hal tersebut Tekab 308 dan Timsus Ungkap C3 langsung melakukan pengembangan guna membawa terduga Pelaku RM ke Polres Tulang Bawang Barat dan terduga Pelaku RM kemudian diamankan berikut barang bukti." tutur Kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan 1 (satu) pasang sendal milik pelaku an. RZ.

Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”ungkap Kasatreskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: